Senin, 25 Mei 2015

Ketentuan Menjadi Distributor PT NASA

19.42

Untuk mengajukan permohonan sebagai calon distributor / agen resmi produk-produk PT Natural Nusantara seseorang harus memenuhi beberapa ketentuan-ketentuan seperti berikut :

Pendaftaran Calon Distributor NASA:
  1. Kesempatan untuk menjadi distributor adalah sama untuk setiap orang tidak tergantung pada jenis kelamin, suku bangsa, golongan maupun agama.
  2. Setiap Pemohon (calon distributor) harus berumur minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah pada saat permohonan di ajukan, kecuali dalam hal pewarisan di karenakan meninggal dunia (ketentuan ada pada buku pedoman bisnis NASA)
  3. Untuk menjadi seorang distributor, seorang pemohon pertama-tama harus di sponsori oleh salah seorang distributor yang masih aktif terdaftar dan keanggotaannya belum kadaluwarsa.
  4. Untuk pendaftaran keanggotaan, setiap pemohon di kenai biaya pendaftaran yang besarnya di tentukan secara terpisah dan mendapatkan 1 (satu) set Paket Info Bisnis.
  5. Pemohon tidak dibenarkan menggunakan nama pihak ketiga ataupun nama fiktif untuk keanggotaannya.
  6. Pemohon tidak boleh atas nama suatu perusahaan, koperasi, badan usaha atau kumpulan, pemohon harus merupakan satu individu (kecuali suami istri).
  7. Permohonan menjadi distributor harus di buat pada formulir (FP) yang di keluarkan oleh perusahaan. Semua pertanyaan dan persyaratan dalam formulir tersebut harus diisi / dijawab dengan jujur dan disertai persyaratan lengkap.
  8. Pendaftaran distributor baru syah setelah membeli Starter Kit.
  9. Setelah permohonan keanggotaan seorang distributot disetujui, maka yang bersangkutan berhak mendapatkan sebuah kartu anggota.
  10. Dengan disetujuinya keanggotaan seseorang, secara otomatis distributor yang bersangkutan terikat dengan segala ketentuan yang terdapat dalam kode etik dan peraturan distributor terbaru yang berlaku. 
Pembelian Barang / Produk :
  1. Pembelian barang - barang harus secara tunai (cash) di stockist - stockist NASA dengan cara menunjukkan Kartu Anggota tetap yang masih berlaku atau kartu anggota sementara bagi yang belum menerima kartu anggota tetap.
  2. Setiap pembelian barang ke stockist, distributor akan mendapatkan bukti pembelian berupa nota cashbill.
  3. Seorang distributor berhak mendapatkan harga yang sama (Harga Distributor) untuk setiap barang / produk yang di beli dari perusahaan sesuai Daftar Harga yang telah di tetapkan perusahaan sesuai wilayah.
Penjualan Barang / Produk :
  1. Harga jual dari semua produk / barang (harga konsumen) tidak boleh lebih rendah dari yang telah di tetapkan oleh perusahaan.
  2. Ketika seorang distributor menjual barang / produk (dalam keadaan bagaimanapun) tidak boleh salah dalam menjelaskan kualitas, daya guna, cara pemakaian ataupun kandungan dari barang-barang yang di pasarkan perusahaan. Distributor tidak boleh membuat suatu penjelasan sendiri berkenaan dengan barang-barang, selain dari yang tertulis pada label barang atau pada brosur resmi yang di keluarkan perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab jika terjadi pelanggaran seperti diatas.
  3. Distributor tidak berhak memberikan penjelasan atas nama perusahaan berkenaan dengan kesalahan pemakai / konsumen dalam hal pemakaian dan atau penggunaan barang-barang perusahaan.
  4. Distributor di larang mencabut dan atau mengganti segala label atau stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur ataupun alat bantu jual lainnya yang di keluarkan perusahaan yang dapat menyebabkan kesalah pengertian konsumen.
  5. Distributor dilarang menjual produk-produk yang kadaluwarsa atau rusak.
  6. Seorang distributor dilarang menyatakan bahwa dia ataupun distributor lain mempunyai suatu wilayah tertentu secara monopoli.
"Selamat Bergabung bersama NASA membangun Bangsa
Salam Sukses"

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Posting Komentar

 

© 2013 DISTRIBUTOR PT.NATURAL NUSANTARA. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top